Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pasar monopoli dapat dicirikan oleh beberapa hal berikut ini, diantaranya:
- Hanya terdapat satu penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu
- Barang dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi yang dekat, artinya tidak ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh: tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada hanya barang pengganti yang berbeda sifatnya seperti gas.
- Pasar/bidang usaha tidak dapat dimasuki oleh pihak lain
- Penentuan harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan penentu harga (price setter).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar